Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin mengucapkan Selamat Hari Jadi ke-499 Kota Banjarmasin (24 September 1526 – 24 September 2025).
Dengan semangat “Gawi Sabumi, Menuju Banjarmasin Maju Sejahtera”, mari kita bersatu padu membangun kota tercinta agar semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman/pengetahuan seluruh pemangku kepentingan dalam bidang pengadaan, antara lain Advisor, Pemberi
Keterangan Ahli, Mediator, Inspektorat K/L/PD, Pejabat Fungsional PBJ, PPK, PA/KPA, APIP serta Biro Hukum maka Direktorat Advokasi Pemerintah Pusat LKPP menyelenggarakan sebuah forum
dialog/diskusi rutin yang membahas berbagai isu pengadaan terkini yaitu Peningkatan Kapasitas Stakeholder (PENTAS) Pengadaan yang rutin diselenggarakan setiap pekan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, kebijakan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah diantaranya melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif; mengembangkan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa; dan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, serta transaksi elektronik. Dalam upaya mencapai kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut, proses pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan salah satunya melalui E-purchasing.
Memperhatikan hal tersebut di atas, dalam rangka meningkatkan pemahaman/pengetahuan seluruh pemangku kepentingan dalam bidang pengadaan, antara lain Advisor, Pemberi Keterangan Ahli, Mediator, Inspektorat K/L/PD, Pejabat Fungsional PBJ, PPK, PA/KPA, APIP serta Biro Hukum maka Direktorat Advokasi Pemerintah Pusat menyelenggarakan sebuah forum dialog/diskusi rutin yang membahas berbagai isu pengadaan terkini yaitu Peningkatan Kapasitas Stakeholder (PENTAS) Pengadaan yang rutin diselenggarakan setiap pekan.
Berikut adalah hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Periode Januari sampai dengan Juni Tahun 2025 Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin
Perpres ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah/Institusi Lainnya/Pemerintah Desa yang dibiayai oleh APBN/APBD/APB Desa yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Konsolidasi pengadaan barang/jasa merupakan proses pengintegrasian atau penggabungan pengadaan barang/jasa di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menjadi satu sistem yang lebih terintegrasi dan terstruktur. Tujuan dari konsolidasi ini adalah untuk menciptakan efisiensi, mengurangi duplikasi, dan memastikan penggunaan anggaran yang lebih optimal.