Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, kebijakan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah diantaranya melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif; mengembangkan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa; dan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, serta transaksi elektronik. Dalam upaya mencapai kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut, proses pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan salah satunya melalui E-purchasing.
Memperhatikan hal tersebut di atas, dalam rangka meningkatkan pemahaman/pengetahuan seluruh pemangku kepentingan dalam bidang pengadaan, antara lain Advisor, Pemberi Keterangan Ahli, Mediator, Inspektorat K/L/PD, Pejabat Fungsional PBJ, PPK, PA/KPA, APIP serta Biro Hukum maka Direktorat Advokasi Pemerintah Pusat menyelenggarakan sebuah forum dialog/diskusi rutin yang membahas berbagai isu pengadaan terkini yaitu Peningkatan Kapasitas Stakeholder (PENTAS) Pengadaan yang rutin diselenggarakan setiap pekan.
PENINGKATAN KAPASITAS STAKEHOLDER (PENTAS) PENGADAAN
Tema : Sharing Session "Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan E-Purchasing Katalog Elektronik Melalui Metode Mini-Kompetisi"
Hari, Tanggal : Kamis, 11 September 2025
Narasumber : Direktorat Pasar Digital Pengadaan LKPP
Source : Youtube Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Pelaku PBJ Berintegritas, Tolak Gratifikasi !!!
Banjarmasin Maju dan Sejahtera
Tidak ada komentar:
Posting Komentar