Repeat Order Merupakan permintaan berulang untuk Penyedia Jasa Konsultansi yang sama. Repeat Order (RO) dibagi menjadi 2 Jasa Konsultansi Non Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi:
- Kriteria Repeat Order Jasa Konsultansi Non Konstruksi adalah Permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia Jasa Konsultansi Non konstruksi dan konstruksi yang sama.Permintaan berulang (repeat order) diberikan batasan paling banyak 2 (dua) kali dalam tahun anggaran yang berurutan.
- Kriteria Repeat Order Jasa Konsultansi Konstruksi adalah Permintaan berulang (repeat order) dapat digunakan:
- Untuk jasa konsultansi konstruksi yang berkaitan dan/atau ruang lingkupnya sama dengan pekerjaan/kajian sebelumnya, meliputi:
- uraian pekerjaan;
- keluaran yang ingin dihasilkan;
- metodologi yang digunakan; dan/atau
- komposisi tenaga ahli.
Pelaksanaan Repeat Order didasari oleh Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Penunjukan Langsung Permintaan Berulang (Repeat Order) Pengadaan Jasa Konsultansi.
Pelaku PBJ Berintegritas, Tolak Gratifikasi !!!
Sumber : eProc LKPP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar