Rabu, 11 Desember 2024

Repeat Order Jasa Konsultansi di aplikasi SPSE 4.5

 



Repeat Order Merupakan permintaan berulang untuk Penyedia Jasa Konsultansi yang sama. Repeat Order (RO) dibagi menjadi 2 Jasa Konsultansi Non Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi: 

  1. Kriteria Repeat Order Jasa Konsultansi Non Konstruksi adalah Permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia Jasa Konsultansi Non konstruksi dan konstruksi yang sama.Permintaan berulang (repeat order) diberikan batasan paling banyak 2 (dua) kali dalam tahun anggaran yang berurutan.
  2. Kriteria Repeat Order Jasa Konsultansi Konstruksi adalah Permintaan berulang (repeat order) dapat digunakan:

  • Untuk jasa konsultansi konstruksi yang berkaitan dan/atau ruang lingkupnya sama dengan pekerjaan/kajian sebelumnya, meliputi:

  1. uraian pekerjaan;
  2. keluaran yang ingin dihasilkan;
  3. metodologi yang digunakan; dan/atau
  4. komposisi tenaga ahli.


Pelaksanaan Repeat Order didasari oleh Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Penunjukan Langsung Permintaan Berulang (Repeat Order) Pengadaan Jasa Konsultansi.

                                  

                                      Pelaku PBJ Berintegritas, Tolak Gratifikasi !!!

Sumber : eProc LKPP

1 komentar:

  1. Apakah dibenarkan Penunjukan Langsung Permintaan Berulang (Repeat Order) untuk Jasa Konsultansi Konstruksi Pekerjaan Pengawasan.......
    Jika mengacu SE Kepala LKPP RI No. 3 Tahun 2022 Tanggal 25 Januari 2022 tidak mengatur untuk Jasa Konsultansi Konstruksi Pekerjaan Pengawasan.
    Dalam SE Kepala LKPP RI tersebut diatas hanya mengatur antara lain :
    1. Jasa Konsultansi pekerjaan perancangan gedung;
    2. Jasa Konsultansi pekerjaan perencanaan struktur; atau
    3. Jasa Konsultansi pemetaan dan pengukuran lahan
    Mohon dijelaskan jika memang jasa Konsultansi pekerjaan pengawasan diperbolehkan dengan Penunjukan Langsung Permintaan Berulang (Repeat Order) dasarnya apa dilakukan Repeat Order.
    Mohon Jawabannya yang benar dan jelas tidak interpretasi

    BalasHapus