Perpres ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah/Institusi Lainnya/Pemerintah Desa yang dibiayai oleh APBN/APBD/APB Desa yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Silahkan Download di sini Perpres 46 Tahun 2025
Sumber ; Eproc LKPP
Pelaku PBJ Berintegritas, Tolak Gratifikasi !!!
Banjarmasin Maju dan Sejahtera
Tidak ada komentar:
Posting Komentar