Banjarmasin (Rabu, 08 Mei 2024) - Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka dalam hal ini untuk mendukung hal tersebut Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Bagian pengadaan Barang dan Jasa melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penerapan PDN-TKDN pada setiap tahapan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah lingkup kota banjarmasin.
Pelaku PBJ Berintegritas, Tolak Gratifikasi !!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar