Berdasarkan Surat Komisi Pemeberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) nomor : B/1409/DKM.02/80-83/2024 tanggal 14 Maret 2024 tentang Ajakan Kampanye Antikorupsi di Daerah Tahun 2024. Sebagai tindaklanjut hal tersebut pemerintah kota banjarmasin mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Banjarmasin nomor : 700/548 - IRBANSUS/ ITKO Tahun 2024 Tentang Kampanye Anti Korupsi di daerah tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dan meminta seluruh SKPD maupun BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin agar melakukan kampanye antikorupsi.
Pelaku PBJ Berintegritas, Tolak Gratifikasi !!!
Sumber : Instagram @bagpbj_bjm
#PemerintahKotaBanjarmasin #BanjarmasinBaiman #KotaBanjarmasin #BagPBJ #PBJ #KampanyeAntiKorupsi